Ivanmei@ Weblog

Semakin banyak aku tahu ternyata semakin sedikit yang kutahu!

KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH ???

1. Tanah Yang Terlupakan

Ketertinggalan infrastruktur jalan di kalimantan menjadi sisi gelap pulau yang selama puluhan tahun dijadikan daerah “perahan” bagi negara ini untuk menyuplai kayu, emas, permata, batu bara, bijih besi, minyak dan gas bumi hingga kelapa sawit. Puluhan tahun harta pulau ini dikeruk melalui jalur darat dan sungai, diperas SDA-nya namun sangat minim infrasrtukturnya. Yah, jalur darat memang belum terhubung, apalagi jalur penerbanagn udara yang tidak bisa menghubungkan empat provinsi di Kalimantan dalam satu rute penerbangan. Dari Kalbar – Kalsel, Kalteng – Kaltim harus transit dulu ke Jakarta atau Surabaya, tentu ini adalah sebuah penerbangan yang mahal dan melelahkan.. Jalur laut mengalami nasib yang persis seperti jalur udara. Untuk mencapai Kalsel-Kalbar harus melewati Semarang atau Jakarta..Hal ini senada dengan yang dilontarkan ucapan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sebagai koordinator Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan baru –baru tadi.

2. Kehausan Ditengah Lautan

Hal ini belum lagi menyangkut soal penerangan, krisis listrik di Kalimantan. Jangan tanya kalau di pedalaman bagaimana keadaannya bos… Ironis…..dan timpangya pembangunan pusat dan daerah terlihat sangat jelas. Padahal, 94 persen produksi batu bara nasional bersumber dari perut bumi Kalimantan. Batu baranya telah menerangi Kota-kota di Indonesia bahkan sampai ke Jepang, Cina dan Korea. Tapi Kalimantan tetap penerangannya sangat memperihatinkan. Listrik hari ini menyala, mungkin besok tidak !!! Permainan seperti apa lagi ini ? Keadilan seperti masih engggan untuk memihak rakyat Kalimantan. Padahal berbagai upaya dilakukan pemimpin bumi Kalimantan, tapi hasilnya masih jauh dari harapan. Sepertinya paradigma lama “KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH “ masih malas angkat kaki dari tanah ini.

3. Termarjinalkan Dalam Pembangunan

Kalimantan memang letaknya bukanlah di Timur sehingga ada sebuah kebijakan untuk mempercepat ketertinggalannya seperti halnya NTT dan Papua. Kalimantan persisnya di tengah-tengah bagian Indonesia . Ketimpangan kebijakan pembangunan sangatlah terasa di Kalimantan jika dibandingkan dengan di Pulau seberang. Lihat saja di pulau seberang sebagai contoh kecil adalah infrastruktur berupa jalan. Disana sudah dibangun jalan layang, berpuluh-puluh jalan tol, jalan berbadan lebar dan mulus. Sedangkan di Kalimantan ? Boro-boro jalan tol berpuluh-puluh, jalan utama saja masih amburadul apalagi jalan trans Kalimantan ?!? Padahal dapat digambarkan sebagai ilustrasi sederhana, bayangkan jika anda menghasilkan banyak pendapatan, tetapi diberi “upah” yang tidak semestinya dari jerih payah yang dilakukan tersebut, apakah itu adil ? Sementara sebaliknya, orang yang sedikit pendapatannya tetapi diberi “upah” banyak ? Adilkah ini ? Kalimantan diperas sumber daya alamnya hanya dijadikan sebagai sumber pendapatan, tanpa mempertimbangkan kelayakan bagi hasilnya. Dan hal ini berlangsung sudah puluhan tahun bos.. Jadi adalah wajar jika Kalimantan menuntut pembangunan yang adil… Jadi adalah wajar jika Kalimantan dulu isunya pernah mau berdiri-sendiri… Jadi adalah wajar jika Kalimantan meminta perhatian yang lebih…

4. Pulau Harapan Masa Depan

Mungkinkah ? Apakah harapan dengan angan kosong semata ? Atau karangan yang dinyanyikan untuk menidurkan rakyat Kalimantan dari ketertinggalannya supaya terus tidur pulas disaat orang lain sudah bisa pergi ke bulan ? Bagaimana mungkin dijadikan pulau harapan jika pulaunya terus dikeruk, diperas, diambil sarinya dan ditinggalkan ampasnya ? Lihatlah bekas galian tambang batu bara, separah apa sudah dampak yang ditimbulkannya ? Reklamasi yang setengah hati dijadikan kedok tipis untuk dijadikan tameng… Alhasil, setelah terjadi bencana alam, tanah longsor, banjir, puting beliung barulah mulai berfikir salah siapakah ini ? Kok sekarang alam tidak bersahabat ? Sekali lagi, bagaimana mungkin Kalimantan dikatakan pulau harapan sementara harapan-harapan itu telah dikeruk, diambil hampir tanpa sisa ?

Kemanakah hati nurani anda setelah tahu hal ini ???

UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :

a.  bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b.   bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;

c.   bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

d.   bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengingat   : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3.    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5.    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7.    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9.    Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26.  Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27.  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1)  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2)  Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

(3)  Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4)  Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5)  Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6)  Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu;Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 5

(1)  Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2)  Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3)  Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4)  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

(5)  Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pasal 6

(1)  Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

(2)  Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan

Bagian Kedua;Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 7

(1)  Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

(2)  Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Bagian Ketiga;Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Keempat;Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 10

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

BAB V PESERTA DIDIK

Pasal 12

(1)  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a.  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b.    mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

c.    mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya;

d.    mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

e.    pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

f.        menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan   batas waktu yang ditetapkan.

(2)  Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;

b.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)  Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4)  Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VIJALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian Kesatu;Umum

Pasal 13

(1)  Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

(2)  Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua;Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1)  Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

(2)  Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3)  Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga;Pendidikan Menengah

Pasal 18

(1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2)  Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

(3)  Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

(4)  Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat;Pendidikan Tinggi

Pasal 19

(1)   Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

(2)  Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

(1)  Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

(2)  Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3)  Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

(4)  Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21

(1)  Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.

(2)  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(3)  Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(4)  Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

(5)  Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

(6)  Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah.

(7)  Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

(1)  Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)  Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pasal 24

(1)  Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

(2)  Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3)  Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

(1)  Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(2)  Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

(3)  Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kelima;Pendidikan Nonformal

Pasal 26

(1)  Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

(2)  Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3)  Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

(4)  Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6)  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

(7)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam;Pendidikan Informal

Pasal 27

(1)  Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2)  Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3)  Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh;Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

(5)  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6)  Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedelapan;Pendidikan Kedinasan

Pasal 29

(1)  Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(2)  Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(3)  Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

(4)  Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesembilan;Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1)   Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3)  Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(4)  Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

(5)  Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesepuluh;Pendidikan Jarak Jauh

Pasal 31

(1)  Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2)  Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

(3)  Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(4)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesebelas;Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Pasal 32

(1)  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

(2)  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3)  Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

BAB VII BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1)  Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2)  Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

(3)  Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BAB VIII WAJIB BELAJAR

Pasal 34

(1)  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3)  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4)  Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 35

(1)  Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

(2)  Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(3)  Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(4)  Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat  (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X KURIKULUM

Pasal 36

(1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

(3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a.  peningkatan iman dan takwa;b.  peningkatan akhlak mulia;c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan; e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional;  f.   tuntutan dunia kerja;

g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  h.  agama;i.   dinamika perkembangan global; dan

j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a.  pendidikan agama;b.  pendidikan kewarganegaraan;c.  bahasa;d.  matematika;e.  ilmu pengetahuan alam;f.   ilmu pengetahuan sosial;g.  seni dan budaya; h.  pendidikan jasmani dan olahraga; i.   keterampilan/kejuruan; danj.   muatan lokal.

(2)  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a.  pendidikan agama;b.  pendidikan kewarganegaraan; dan c.  bahasa.

(3)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38

(1)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.

(2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

(3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(4)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.


BAB XI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39

(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

(2)  Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a.  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b.  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;c.  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;d.   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak  atas hasil kekayaan intelektual; dan e.   kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a.    menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b.    mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c.    memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

(2)  Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.

(3)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4)  Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42

(1)  Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2)  Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

(3)  Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43

(1)  Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

(2)  Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44

(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2)  Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

(3)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB XII SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 45

(1)  Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

(2)  Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIII PENDANAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu;Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46

(1)  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3)  Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua;Sumber Pendanaan Pendidikan

Pasal 47

(1)  Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

(2)  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)  Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga;Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 48

(1)  Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2)  Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat;Pengalokasian Dana Pendidikan

Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2)  Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3)  Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)  Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIV PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu;Umum

Pasal 50

(1)  Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

(2)  Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

(3)  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

(4)  Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

(5)  Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

(6)  Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.

(7)  Ketentuan mengenai  pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51

(1)  Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(2)  Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(3)  Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52

(1)  Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

(2)  Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua;Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1)  Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

(2)  Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

(3)  Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

(4)  Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Bagian Kesatu;Umum

Pasal 54

(1)  Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2)  Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua;Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

(1)  Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2)  Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3)  Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)  Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(

5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga;Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 56

(1)   Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

(2)  Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

(3)  Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

(4)  Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVI EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu;Evaluasi

Pasal 57

(1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

(2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58

(1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Pasal 59

(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2)  Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(3)  Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua;Akreditasi

Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2)  Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3)  Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4)  Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga;Sertifikasi

Pasal 61

(1)  Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2)  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3)  Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

(4)  Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 62

(1)  Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2)  Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

(3)  Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)  Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 65

(1)  Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)  Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.

(3)  Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.

(4)  Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)  Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIX PENGAWASAN

Pasal 66

(1)  Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

(3)  Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XX KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1)  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)  Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)  Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4)  Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68

(1)  Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)  Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4)  Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

(1)  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)   Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)  terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.

Pasal 73

Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.

Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB XXII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Pasal 76

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003

MENGAPA HARUS KOPIAH “PUTIH” DAN “BULANG” ???

Musim haji hampir berlalu…

tahun baru akan berganti, tahukah kau ? Yup…dipenghujung tahun ini segala rekaman peristiwa setahun yang lewat banyak diputar kembali  flay back.

Tak jauh dari masalah itu,  sebenarnya kamu tau tidak kenapa di Indonesia sebutan yang punya “titel” Haji (Hajjah) identik dalam kesehariannya memakai “pakaian” yang berbeda dari orang yang belum Haji ? Contohnya ? Tuh lihat yang bertengger dikepala sang Haji, peci berwarna Putih dan “Bulang” jilbab khusus bagi Hajjah (sebutan khusus bagi perempuan yang sudah menunaikan ibadah haji).

Yah…mungkin kurang afdhal kalau peci yang dipakai bukan berwarna putih..Tapi cobalah anda tanyakan pada sang Haji, tahukah kenapa sepulang dari Mekkah dia berubah pakai peci putih ? Padahal sebelumnya dia pakai merah, kuning, hijau bahkan biru ??

Paling banter jawabannya adalah putih melambangkan kebersihan, kesucian..Karena orang yang pulang dari berhaji dianggap telah menyucikan dirinya…

Yup, kita bahas sedikit :

1. Kopiah haji

Menurut telusuran sejarah, kopiah haji di Indonesia sudah dari zaman dulu dipakai dan digunakan pada abad antah berantah. Mungkin kita bertanya, kenapa tidak memakai pakaian Gamis saja seperti tanah Arab ? Kan baru pulang haji dari tanah Arab ?

Lagi pula Arab dulu gak pakai kopiah haji, mereka pakai sorban kan ? Saya tidak bisa menjawab !

Tapi yang ingin saya tekankan di adalah bahwa di Indonesia saat itu berhubungan erat dengan era kolonial. Kolonial pada masa itu menganggap orang yang pulang dari berhaji akan banyak mempengaruhi orang lain disekitarnya dengan pola pikir yang baru hasil dari “lawatan” luar negeri. Padahal, era kolonial boleh dikatakan pengkebirian pemikiran pribumi.

Alhasil, kolonial pada masa itu mengangap orang yang pulang dari berhaji dianggap berbahaya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya gerakan dan perlawanan pribumi yang dipimpin oleh “Haji”, walaupun masih bersifat lokal. Muncullah ide saat itu, bahwa orang yang pulang dari berhaji harus diberi cap atau tanda khusus agar pergerakannya dapat dipantau dengan jelas oleh kolonial. Cap atau tanda khusus tersebut adalah dengan diharuskannya memakai “kopiah haji/berwarna putih”.

2. “Bulang” (jilbab khusus hajjah)

Memiliki sejarah plus minus dengan kopiah haji.

Tetapi yang ingin saya katakan disini adalah….

//Dan lihatlah sang Hajjah, mayoritas setelah berhaji mereka memakai “bulang” jilbab khusus terbuka, sehingga menampakkan leher  mereka yang note bene itu adalah aurat wanita ?//

Bagaimana ? Apakah hanya untuk membedakan  diri dari status haji/hajjah harus menampakkan aurat ??

JERITAN HATI TEMANKU…

kata temanku…

aduh…aku harus bagaimana ? ternyata tidak seenak yang kubayangkan punya suami kaya…

di hulu dan di hilir ramai dibicarakan orang…

rasanya serba salah apa yang kulakukan di rumah…melakukan sesuatu dinilai salah, diam apalagi …

kata temanku…

harus bagaimana ? harus bagaimana ?

kalau aku pulang ke rumahku aku sebenarnya sangat sayang dengan suami, tapi kalau diam begini aku sakit hati…

harus bagaimana ? harus bagaimana ?

memang aku ini susah, kawinku saja bermaharkan cinta…memang iya sih hidupku dengan mertua, tapi tetap punya dapur dua…

harus bagaimana ? harus bagaimana ?

orang yang miskin seperti aku hanyalah kesetiaan sebagai jaminan cinta…

orang yang kaya dicinta karena hartanya…

orang yang miskin, cinta itu ibarat harta, tetapi orang yang kaya harta itu gantinya cinta…

kata temanku…

memang aku susah, tetapi bertanggungjawab…memang aku tidak cantik, tetapi masih punya hati…

BUMBU DEMOKRASI: MODAL (+) PILKADA

Cukup Jelas !!

Dalam Pilkada era kontemporer, potensi terjadinya konflik pasca penghitungan suara sangatlah besar. Frekuensinya cenderung menunjukkan arah jarum yang tinggi. Tentunya ini sangatlah ironis dalam maksud kaitannya untuk memilih pemimpin yang bertitel “pengayom rakyat”.

Kisruh, runyam, itu adalah hal biasa yang kita dengar sekarang ini. Mengapa hal ini terjadi ? Apakah ini adalah bumbunya demokrasi ?

Ikhlas ! Begitu sulit untuk menerima kekalahan.

Perlu ditinjau ulang kembali untuk memberikan jawaban yang paling simpel kepada paca calon pemimpin tersebut, apa motivasi mereka untuk maju dalam arena pilkada ? Apakah untuk memenuhi aspirasi rakyat ? Atau hanya nafsu kekuasaan belaka ? Mencari kursi kekuasaan mungkin ?

Kalau sudah dalam pilihan terakhir ini, maka yang fital bermain adalah ambisius untuk berkuasa, kuat diatas lemah dibawah ! Mustahil untuk melindungi, mengayomi dan boro-boro menyejahterakan rakyat. Paling banter ambisi jadi pemimpin adalah untuk mencari kekayaan melalui kursi kekuasaan. Balikin modal (+) lah…

Modal (+) tidak lebih daripada sistem jual beli. Harga jual harus lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari harga pembelian. Ini hal lazim yang tidak perlu dibahas panjang lebar disini.

Disini akan kelihatan bagaimana para kandidat pemimpin akan mengunakan berbagai cara untuk meggolkan ambisinya. Sehingga muncullah sebuah hasrat yang kuat untuk menang, apalagi modal yang sudah dikeluarkan menggunung jumlahnya.

Memang adalah hal biasa ketika para kandidat siap bertarung, maka posisi dompet pun haruslah tebal, kalau tidak mungkin alternatif lain adalah mempunyai beking permodalan yang kuat dari pengusaha kelas kakap misalnya. Dari para penyandang dana lah biasanya percik api konflik ini mulai membesar, maklum mereka sudah banyak menyuplai dana. Kerugian dana, kedudukan partai menjadi pertaruhan yang tak pelak lagi. Para penyandang dana biasanya paling getol menggugat dan mengerahkan massa bila kandidatnya kalah dalam pilkada.

Jadi, adalah hal yang irasional kalau ada kandidat pemimpin yang akan ikut bertarung dalam pilkada dia tidak punya modal yang cukup, walaupun hal itu masih memungkinkan terjadi di seantero jagad ini. Nah, inilah benang yang saya dapat simpulkan bahwa, seorang pemimpin, entah itu Bupati, Gubernur, atau Presiden lebih cenderung terlahir dari kaum yang bermodal besar…

Cukup Jelas !!

PRESIDEN HARUS SARJANA !! SEBUAH TANDA TANYA (?)

Singkat, Jelas !!!!

Apa yang ada dalam benak anda ketika  mencuat wacana tentang seorang Presiden harus berpendidikan sarjana ?

Ketika kita berada di lapangan, mencuat berita bahwa seorang Kepala Desa minimal berpendidikan SMA atau sederajat, masyarakat sih mangut-manggut saja.. Tapi apakah anda mengerti kenapa mereka mangut-manggut ? “Nyaman jua kami baurusan kalo Kepala Desanya sakulah tinggi daripada sakulah randah” (enak juga kalau kami ada urusan jika Kepala Desa sekolah tinggi daripada sekolah rendah). Begitulah kira-kira bahasa Indonesianya terjemahan dari Bahasa Banjar diatas.

Tidak bisa dipungkiri memang sekarang ini, pendidikan seseorang mempunyai nilai prestise yang tinggi di mata masyarakat. Masyarakat lebih memandang orang yang berpendidikan SMA daripada SD tanpa diminta  tentunya! Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan bukanlah segala-galanya yang menentukan seseorang, tetapi paling tidak pendidikan akan membentuk pola pikir seseorang berbeda dengan yang lainnya. Jadi, tidaklah berlebihan jika syarat seorang Kepala Desa minimal tamatan SMA dengan melihat keterkaitannya di era kontemporer.

Berangkat dari masalah diatas, adalah hal yang lazim jika ada wacana bahwa calon Presiden harus berpendidikan sarjana ? Mengapa ? WEi..camat aja pendidikannya harus sarjana,  membawahi beberapa Kepala Desa, kan lucu kalau camat pendidikannya lebih tinggi Kepala Desa, betul ga ?? Apalagi Presiden, beribu-ribu camat dibawahinya. Masa pemimpin lebih pandai yang dipimpin ?? Nanti dipecundangi yang dipimpim coy.. Iya sih kalau dibilang ada orang dekat, pembisik, penasehat atau sejenisnya yang ikut ambil bagian disini, tetapi enak ga sih seorang pemimpin tanya terus terhadap orang-orang dekatnya tersebut ?? Kalau dibohongin apa tau ?? Ntar wibawanya dimana ?? Waduh…gak bisa bayangin deh Presiden berpendidikan rendah. Kan lain  halnya pemimpin yang berpendidikan tinggi, paling hal tertentu saja yang ditanyakannya. Lagipula dia bisa menelaah input bawahannya bagaimana seharusnya untuk menjadi out put yang seterusnya jadi out come bagi masyarakat.

Ini sih unek-unek saya, jadi kesimpulannya adalah bikin aja syarat seorang Presiden harus berpendidikan tinggi, tapi siapa yang bikin ya ?? Aku juga bingung nih, maklum pendidikan saya rendah….Wuakakakkkk….

Singkat, Jelas !!!

PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2007

TENTANG

LAMBANG DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a. bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah;

Mengingat

:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

2. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

7. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

9. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.

10. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

BAB II

JENIS LAMBANG DAERAH

Pasal 2

Lambang daerah meliputi:

a. logo;

b. bendera;

c. bendera jabatan kepala daerah; dan

d. himne.

BAB III

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.

Pasal 5

Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

BAB IV

DESAIN LAMBANG DAERAH


Pasal 6

(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.

(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.

(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.

(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.

(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.

Pasal 8

(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi / perkumpulan / lembaga / gerakan separatis.

(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.

(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.

BAB V

PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN

Pasal 9

(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

Pasal 10

(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.

(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.

Pasal 11

(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.

(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

Pasal 12

(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

Pasal 13

(1) Logo daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:

a. kantor kepala daerah;

b. kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

c. kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;

d. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e. bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(3) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

(4) Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

a. ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;

b. ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

c. ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;

d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(5) Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

Pasal 14

(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.

(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.

Pasal 15

(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.

(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.

Pasal 16

(1) Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2) Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.

Pasal 17

(1) Bendera daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada :

a. kantor kepala daerah;

b. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.

(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:

a. ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;

b. ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;

c. ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e. ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;

f. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.

(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.

Pasal 18

Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.

Pasal 19

Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.

Pasal 20

(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara.

BAB VI

PEMBINAAN

Pasal 21

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah provinsi, kabupaten/kota.

(2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota.

(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.

(4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera daerah.

(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 161


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2007

TENTANG

LAMBANG DAERAH

I. UMUM

Bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, dan melestarikan nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan dimaksud. Sedemikian pentingnya lambang daerah bagi masyarakat daerah, sehingga pemerintah daerah menuangkannya dalam peraturan daerahnya masing-masing. Masalah mulai muncul ketika daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran hendak membuat lambang daerah, ternyata belum ada acuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk menjadi rujukan.

Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara khusus telah mengatur hal-hal yang terkait dengan lambang daerah yang meliputi bendera dan himne, yang tujuannya antara lain untuk melestarikan nilai sosial budaya masyarakatnya.

Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai lambang daerah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia dalam membuat lambang daerah.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria ketentuan umum, jenis lambang daerah, kedudukan dan fungsi, desain, penggunaan dan penempatan, pembinaan, dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan peraturan daerah termasuk peraturan daerah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota di Papua dan qanun Provinsi, Kabupaten/Kota di Aceh.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Desain logo dan bendera daerah tidak mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan terhadap lambang institusi atau kelembagaan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dan partai politik di daerah. Begitu pula terhadap desain logo dan bendera negara lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Desain logo dan bendera daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat untuk meraih cita-cita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan dokumen perjanjian pada ketentuan ini meliputi letter of intent, memorandum of understanding, administrative arrangement, dan plan of operation atau nama lainnya.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud pertemuan resmi pada ayat ini adalah pertemuan kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri dapat dipasang bendera daerah sebagai pendamping Bendera Negara dan bendera dari daerah/negara bagian/teritory sebagai pendamping dari bendera negara yang bersangkutan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan acara resmi nasional di daerah antara lain misalnya peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia, hari sumpah pemuda, dan hari pahlawan.

Yang dimaksud dengan acara resmi daerah antara lain misalnya peringatan hari ulang tahun daerah, festival kebudayaan daerah, dan pekan olah raga daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Yang dimaksud dengan “dikibarkan” pada ketentuan ini adalah dipasang dan dinaikkan pada tiang bendera utama dengan diiringi lagu/himne daerah.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4790

MAU TAU SEJARAH PAKAIAN ANDA ?

Sepatu

Jenis sepatu yang pertamakali dikenal adalah sandal. Buktinya terlihat sudah digunakan pada awal peradaban, meskipun kebayakan orang tidak bersepatu.

Dapat dipercaya bahwa pendaki di Mesopotamia sekitar 1600 BC memakai sepatu sandal seperti sepatu. Sepatu halus ini menggunakan kulit untuk menutupi kaki dan diikat bersama dengan tali kulit mentah. Contoh pertama dari tumit belati ditemukan di Mesir kuno, di tomb dating dari 1000 BC.


Sweater

Sweater bulu domba adalah pakaian pertama yang dirajut di benua Eropa. Mereka memakai untuk melindungi nelayan dari angin, hujan dan percikan air laut.

Merajut diperkenalkan untuk Eropa oleh Arab di abad 5, tetapi tidak berkembang pupolaritasnya sampai abad 15. Dapat dipercaya bahwa merajut diturunkan dari metode membuat jaringan ikan dan nelayan dari daerah yang berbeda dalam pembuatan masing-masing pola merajut.

Sejarawan percaya nelayan dapat mengenal masing-masing dalam pembuatan sweater orisinal mereka.

Setelan

Menjadi sangat terenal didunia garment khususnyauntuk pria di abad 19.

Untuk yang tidak mampu, setelan tergolong mahal untuk generasi berikutnya.

Di tahun 1830, dapat dipercaya bahwa semua pakaian dalam digunakan utnuk menjaga tubuh agar tetap bersih. Pada akhir abad 19, pria yang mengikuti mode mempunyai enam jenis setelan; setelan formal yang dikombinasikan dengan tiga jenis yang berbeda dari jas dan setelan kurang formalyang dikombinasikan dengan tiga gaya yang berbeda dari jaket. Setelan wanita juga menjadi modern pada abad 19 untuk bersepeda, mengemudi dan olah raga lain.

Jas

Jas sudah menjadi produksi garment. Secara umum untuk pria dan wanita sejak waktu kuno.

Melalui sejarah, memiliki bermacam ukuran, warna, bentuk dan bahan. Penemuan jas hujan ditujukan untuk cuaca hujan. Jas hujan longgar, tahan air yang dibuat pertengahan abad 19.

Charles Macinthosh pada tahun 1823 yang membuat hak paten tahan air, pakaian karet India. Penjahit menemukan bahan tersebut sulit untuk kelim dan ditolak untuk pakaian sehari-hari. Jadi pada tahun 1840, Charles Macinthosh mendirikan pabrik sendiri dimana garment tahan air dibuat.

Teknik pakaian tahan air tidak dikembangkan sampai tahun 1970.

Celana Panjang

Celana panjang seperti yang diketahui sekarang dibuat dari abad 19. Tetapi diketahui wanita sudah menggunakan celana panjang di Persia kuno.

Di abad tengah Eropa awal, pria mengenakan jubah, tetapi pengenalan dari baju baja membuat pakaian tidak praktis. Jadi, kaos kaki dan kemudian celana mulai menjadi terkenal diantara pria. Celana tersebut adalah celana pendek yang panjangnya sampai dibawah lutut dan dipakai diatas kaos kaki. Sekitar 1830, celana pendek tersebut berkembang sampai ke bagian betis yang disebut pantaloons. Setelah tahun 1830, celana panjang menjadi lebih panjang dan lebar sampai bagian pergelangan kaki, dan menjadi gaya pakaian terpenting untuk pria.

Kemeja

Sampai awal renaissance Eropa, kemeja tergolong garment dalam. Dapat dipercaya status pria untuk menyatakan kemeja. Tetapi menutupi kain linen putih menjadi sangat sulit dengan kesukaan renaissance untuk sampai bahu, dada dan lengan bawah.

Tahun 1530 kemudian diterima dan menjadi modern yang bmemungkinkan kemeja terlihat di leher dan pergelangan tangan, dimana kerah pakaian dapat ditekuk. Pada akhir abad 19 kemeja dapat diterima. Kemeja waktu sekarang tinggi berkerah. Tetapi tahun 1917, ditemukan tekanan dari kerah dan di leher tidak terlihat baik oleh mata, dan kerah kemudian ditekuk, yang terlihat pada sekarang ini.

Gaun

Ditahun 1870, penglihatan gaun dirancang sebagai alternatif ke gaun cocok ketat modern. Pemikiran orang-orang artistik terhadap para wanita mengikuti gaya yang sedang berkembang tergolong kurang sehat dan terbatas . pengllihatan gaun terdiri dari gaun sederhana dengan lengan baju dan rok yang dimasukkan untuk kebebasan wanita dari berat bahan lapisan.

Meski tidak begitu terkenal pada permulaan, penglihatan pakain berubah menjadi pakaian “artistik” dan menjadi tersedia secara umum pada tahun 1890. wanita secara bertahap mulai membeli gaun tersebut untuk alasan praktis daripada sebagai tindakan pemberontakan.

Rok

Dengan masa ranaissance, rok berkembang secara luas dan Spanyol farthingale menjadi lebih bergaya sekitar Eropa. Farthingale terdiri dari rok mengembangh untuk dipakai dibawah gaun.

Lingkaran bingkai dengan tulang ikan paus atau dari osier basketwork yang disisipkandi rok yang menambah lebar dan gaya Spanyol, memberikan gaun seperti bentuk lonceng. Farthingale mencapai lebar maksimum sekitar abad 17, ketika kesempurnaan rok berubah menjadi bentuk drum. Sejarawan percaya beberapa perbedaan dari rok farthingale dapat selebar 18 kaki, dimana disebabkan mode arsitektur.

my HP

ADA APA DENGAN ‘SE’ ?

setitik kasih membuat kita menjadi saudara..

seucap janji membuat kita saling percaya..

sekecil luka membuat kita saling kecewa..

sekecil maaf membuat kita bahagia, damai…

YANG DAN WAKTU-MATI

yang jauh itu waktu..

yang dekat itu mati..

yang besar itu nafsu..

yang berat itu amanah..

yang mudah itu buat dosa..

yang panjang itu amal shaleh..

yang indah itu memaafkan..

PP RI N0:41 TA. 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH


Menimbang

:

a.

bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;

b.

bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;

c.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT   DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

8. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

9. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

10. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

11. Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.

12. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.

13. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.

14. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

BAB II

PEMBENTUKAN

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Pasal 2

(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.

(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.

(3) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PERANGKAT DAERAH PROVINSI

Bagian Pertama

Sekretariat Daerah

Pasal 3

(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;

d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Bagian Kedua

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 4

(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.


Bagian Ketiga

Inspektorat

Pasal 5

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan program pengawasan;

b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan

c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5) Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

Bagian Keempat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 6

(1) Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;

b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.

(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Bagian Kelima

Dinas Daerah

Pasal 7

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.

Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

Bagian Keenam

Lembaga Teknis Daerah

Pasal 8

(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.

(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.

(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

(7) Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas:

a. rumah sakit umum daerah kelas A;

b. rumah sakit umum daerah kelas B; dan

c. rumah sakit umum daerah kelas C.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:

a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan

b. rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Bagian Pertama

Sekretariat Daerah

Pasal 10

(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;

d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Bagian Kedua

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Bagian Ketiga

Inspektorat

Pasal 12

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan program pengawasan;

b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan

c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5) Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

Bagian Keempat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 13

(1) Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;

b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.

(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Bagian Kelima

Dinas Daerah

Pasal 14

(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.

(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Bagian Keenam

Lembaga Teknis Daerah

Pasal 15

(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.

(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.

(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(7) Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Pasal 16

(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:

a. rumah sakit umum daerah kelas A;

b. rumah sakit umum daerah kelas B;

c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan

d. rumah sakit umum daerah kelas D.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:

a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan

b. rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Ketujuh

Kecamatan

Pasal 17

(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:

a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

(4) Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(5) Kecamatan dipimpin oleh camat.

(6) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(7) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedelapan

Kelurahan

Pasal 18

(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.

(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.

(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.

(4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

BESARAN ORGANISASI

DAN PERUMPUNAN PERANGKAT DAERAH

Bagian Pertama

Variabel Besaran Organisasi

Pasal 19

(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel:

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah; dan

c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

Jumlah Besaran Organisasi

Paragraf 1

Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Pasal 20

(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 12 (dua belas); dan

d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan).

(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 15 (lima belas); dan

d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh).

(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan

d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas).

Paragraf 2

Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 21

(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 12 (dua belas);

d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);

e. kecamatan; dan

f. kelurahan.

(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 15 (lima belas);

d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);

e. kecamatan; dan

f. kelurahan.

(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;

b. sekretariat DPRD;

c. dinas paling banyak 18 (delapan belas);

d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);

e. kecamatan; dan

f. kelurahan.

Bagian Ketiga

Perumpunan Urusan Pemerintahan

Pasal 22

(1) Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.

(2) Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

(3) Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.

(4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:

a. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;

b. bidang kesehatan;

c. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;

d. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;

e. bidang kependudukan dan catatan sipil;

f. bidang kebudayaan dan pariwisata;

g. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;

h. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;

i. bidang pelayanan pertanahan;

j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;

k. bidang pertambangan dan energi; dan

l. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

(5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:

a. bidang perencanaan pembangunan dan statistik;

b. bidang penelitian dan pengembangan;

c. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;

d. bidang lingkungan hidup;

e. bidang ketahanan pangan;

f. bidang penanaman modal;

g. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;

h. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

i. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;

j. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

k. bidang pengawasan; dan

l. bidang pelayanan kesehatan.

(6) Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Pasal 23

Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Pertama

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Paragraf 1

Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Pasal 24

(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Paragraf 2

Dinas Daerah

Pasal 25

(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

(3) Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

Paragraf 3

Lembaga Teknis Daerah

Pasal 26

(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.

(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4) Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

(5) Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

Pasal 27

(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Paragraf 1

Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Pasal 28

(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.

Paragraf 2

Dinas Daerah

Pasal 29

(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 3

Lembaga Teknis Daerah

Pasal 30

(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.

(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 31

(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(5) Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.

(6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

Paragraf 4

Kecamatan dan Kelurahan

Pasal 32

(1) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2) Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.

Pasal 33

Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.

BAB VII

ESELON PERANGKAT DAERAH

Bagian Pertama

Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi

Pasal 34

(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon Ib.

(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.

(3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb.

(6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IVa.

Bagian Kedua

Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 35

(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.

(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(3) Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.

(5) Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.

(6) Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.

(7) Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.

BAB VIII

STAF AHLI

Pasal 36

(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.

(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli.

(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.

(4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.

Pasal 37

(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI

Pasal 38

(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

Pasal 39

(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah.

(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah provinsi.

Pasal 40

(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.

(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pasal 41

(1) Peraturan daerah provinsi tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.

(2) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan Menteri.

(3) Peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah.

(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 43

Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 44

Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 45

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.

(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 46

Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.

(2) Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.

(3) Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.

(4) Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota.

Pasal 49

Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.

(2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.

Pasal 51

Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2007

TENTANG

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

I. UMUM

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.

Perubahan nomenklatur Bagian Tata Usaha pada Dinas dan Badan menjadi Sekretariat dimaksudkan untuk lebih memfungsikannya sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.

Bidang pengawasan, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pemeriksaan, maka nomenklaturnya menjadi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

Selain itu, eselon kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota diturunkan yang semula eselon IIIa menjadi eselon IIIb, dimaksudkan dalam rangka penerapan pola pembinaan karir, efisiensi, dan penerapan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, namun demikian bagi pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb, dan jabatan eselon IIIb tersebut efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Beberapa perangkat daerah yaitu yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.

Pembinaan dan pengendalian organisasi dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. Dalam ketentuan ini pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya.

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diatur pula dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat badan narkoba provinsi, kabupaten dan kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.

Pengertian pertanggungjawaban kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah, sekretariat DPRD dan lembaga teknis daerah, dengan demikian kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah.

Dalam implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemberian dukungan termasuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Urusan pemerintahan yang perlu ditangani terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Ayat (2)

Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Pelaksanaan urusan bidang pelayanan pertanahan diselenggarakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Ayat (5)

Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 23

Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi staf seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, dan tidak termasuk fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah diwadahi dalam sekretariat daerah.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Untuk menentukan jumlah susunan organisasi masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan.

Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah.

Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini, sedangkan untuk perangkat daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kedudukannya sebagai daerah istimewa dan otonomi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari segi jumlah dan jenis perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan Menteri.

Pasal 45

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan” adalah tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya sekretariat komisi penyiaran, sekretariat badan narkoba.

Yang dimaksud dengan “tugas pemerintahan umum lainnya” adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan yang perlu ditangani oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah, misalnya penanganan perbatasan, kerja sama antardaerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Pejabat strukutural eselon IIIa pada semua satuan kerja perangkat daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas/badan pada perangkat daerah kabupaten/kota tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Ayat (1)

Perangkat daerah yang dapat didukung oleh jabatan fungsional seperti jabatan fungsional auditor pada inspektorat, jabatan fungsional perencana pada badan perencanaan pembangunan daerah, jabatan fungsional pustakawan pada badan/kantor perpustakaan, jabatan fungsional arsiparis pada badan/kantor arsip, jabatan fungsional pranata komputer dan lain-lain, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan menghapus dan atau mengurangi jabatan struktural pada unit pelaksana.

Ayat (2)

Pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi dimaksud dalam hal ini adalah bahwa pembina jabatan fungsional dapat menetapkan program impassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741

KEMISKINAN ADALAH NAMA SAYA !!!

Selama ini negara kita menganut kebijakan dengan pendekatan welfare state. Lalu apakah sekarang ini pendekatan itu masih relevan ? Sebab kalau dinilai dengan kacamata awam, tingkat kemiskinan itu bukannya berkurang seperti laporan-laporan resmi yang ada, dapat saya katakan demikian karena yang namanya kemiskinan itu tidak ada dimensi pasti untuk mengukurnya. Lagi pula dapat dikatakan “mati satu tumbuh seribu” begitulah kemiskinan bagaikan lingkaran setan selama dunia ini masih eksis,ada.

Sampai sekarang ini, tidak ada satupun data yang benar-benar valid yang berbicara berapa sih jumlah riil angka kemiskinan di Indonesia ? Atau taruhlah di tiap Kabupaten dan Kota di Indonesia ? Paling jawabannya kira-kira atau kurang lebih..Wow…ini manusia Bung! Bukannya binatang, hewan yang bisa dikatakan demikian. Satu orang manusia lebih berharga daripada satu ekor hewan !( itu sih pendapat saya.., masalahnya ada manusia yang lebih murah harganya daripada hewan, mau tau ? Lihat saja belakangan ini, dengan mudahnya nyawa seseorang melayang hanya masalah uang Rp.500,- atau Rp.1000,-. Bandingkan dengan harga seekor burung atau ayam !!)

Berkaca pada sebagian kecil masalah diatas, kenapa kita tidak mencoba suatu pendekatan baru merubah welfare state menjadi workfare state ?

Mari kita ambil simpul kecil dari tali yang bernama “kemiskinan”. Perhatikan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 bahwa”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Selama ini negara memberikan bantuan dan kehidupan fakir miskin menjadi tanggungan negara. Sehingga yang namanya kehidupan “ditanggung” akan agak mustahil untuk cepat berdaya hidup mandiri karena rakyat miskin yang terus-menerus menjadi tanggungan negara, maka lambat laun negara akan mengalami kerugian ?(Apa iya sih ?)Lihat saja kelak, rakyat akan menjadi malas untuk mencari pekerjaan. Untuk apa bekerja kalau toh ternyata kehidupannya ditanggung negara ? (Walaupun mungkin kehidupan yang ditanggung negara tidak seperti apa yang diharapkan, tapi kan mending daripada cari kerja tapi gak dapat-dapat…)Hal ini akan memungkinkan sekali membuat rakyat jadi ketergantungan.

Lihatlah sebagai contoh konkrit orang tua terhadap proses pembimbingan pendewasaan anaknya. Sedikit demi sedikit orang tua memberikan bimbingan, arahan dan bantuannya, tetapi hal itu tidak berlangsung terus-menerus sampai sang anak beranjak dewasa. Sehingga ada proses waktu kapan orang tua berhenti memberikan bantuan sampai sang anak mandiri.

Menurut saya sih lebih baik negara memberdayakan rakyatnya dengan memberikan kesempatan pada rakyat untuk memilih usaha sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Tentunya disertai dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada rakyat miskin.

Beri kailnya untuk proses pemberdayaan, agar masyarakat miskin bisa belajar berusaha agar kelangsungan hidupnya terjamin, bukan memberi ikannya seperti pencairan BLT ! Yang namanya manusia, siapa sih yang tidak suka menerima uang yang bisa dikatakan jelas halalnya (seperti BLT, karena ada dasar hukumnya Bung !). Betul kalau dikatakan sangat membantu ketika BLT dicairkan, tetapi dapat bertahan sampai kapan ? Fikir Bung !! Kalau saya boleh menilai, BLT adalah tidak lebih dari sebuah produk Katup Pengaman Kebijakan SBY dikala menaikkan harga BBM agar riak dan gelombang di masyarakat dapat ditekan !! Wuih,,kok sampai kesitu saya fikirnya ya ??

Yang pasti, selama paradigma kebijakan di Indonesia dalam mengatasi masalah kemiskinan tidak berubah. Tunggu saja kehancurannya !! (itu sih menurut saya)

“Kepohonan”,(Bahasa Banjar, “Kapuhunan”) Dalam Dimensi Waktu

Mungkin dalam benak anda agak bertanya-tanya, Apa sih “Kepohonan” ? Dalam masyarakat Kalimantan tentu kata-kata itu tidaklah asing ditelinga. MUngkin bagi mereka ada yang malah merinding mendengarnya. Dalam bahasa Banjar, sebenarnya tidak ada kata “Kepohonan” tetapi yang ada adalah “Kapuhunan”. Huruf “e”=”a”, huruf “O”=”u”. Yah, itulah pelafalan huruf dalam bahasa Banjar yang mendominasi bahasa di Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan, Tengah dan sebagaian Kalimantan Timur.

“Kapuhunan” merupakan suatu kejadian yang terjadi ketika seseorang  dalam tubuhnya dirasuki atau dimasuki atau diganggu oleh makhluk halus penunggu pohon tertentu sehingga menyebabkan orang tersebut bertingkah laku tidak sewajarnya. Sementara “Kapuhunan” itu sendiri terjadi bukan dengan kehendak orang tersebut atau dengan dibuat-buat, melainkan terjadi dengan unsur ketidak sengajaan dan andaikan orang yang bersangkutan boleh memilih, maka tentu akan jatuh pilihan tersebut pada kata Tidak !!!

Dulu Kalimantan terkenal dengan hutannya, secara otomatis banyak sekali pohon-pohon besar yang tumbuh dan berkembang. Nah, dari sekian banyak pohon tersebut ada berbagai jenis pohon tertentu yang diyakini dihuni oleh bangsa makhluk halus, terutama pohon yang besar, rindang sehingga terlihat agak angker. Namun sekarang keeadaan tersebut sepertinya sudah agak bertolak-belakang karena sudah banyak pohon-pohon yang besar ditebangi untuk keperluan tertentu, sehingga yang tertinggal sekarang adalah sebagian besar pohon-pohon yang kecil saja. Tetapi walaupun demikian, “Kapuhunan” tidaklah ikut terkikis, hilang seiring dengan habisnya pohon-pohon besar yang ditebangi. “Kapuhunan” tetap diyakini sebagai suatu gejala yang timbul dari alam sebelah, dan hal itu masih eksis sampai sekarang. Apalagi hal itu diperkuat oleh pernyataan “orang pintar” yang dikenal dalam bahasa Banjar dengan sebutan “Pananamba” atau Paranormal ketika mengobati pasiennya sang Paranormal mengatakan paling mudah untuk difahami masyarakat adalah sakit karena “Kapuhunan”. Susah juga untuk tidak mempercayainya, karena dalam prakteknya banyak masyarakat yang sangat awam pengetahuannnya tentang alam sebelah . Bahkan dalam faktanya keganjialn -keganjilan yang terjadi pada pasien ketika diobati Paranormal akan segera sembuh. Namun mungkin “Kapuhunan” dalam hal ini menurut saya, dalam dimensi waktu telah mengalami pergeseran, perkembangan  makna.

Perkembangan makna seiring dengan tingkat kehidupan dewasa ini. Contoh konkrit apa yang saya katakan adalah ketika kita bertamu ke rumah tetangga, kerabat atau teman kita di Kalimantan ketika disuguhi minuman atau makanan. Maka ketika kita tidak memakan atau meminumnya, secara spontan akan keluar kata-kata “Nanti Kapuhunan”. Maksudnya adalah, kalau tidak dimakan nanti bisa kenapa-napa, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Padahal kalau kita fikir-fikir, apa kaitannya ? Mungkin paling tidak kita disuruh menghargai orang yang sudah menyuguhi kita makanan dan minuman tersebut. Yah..tapi itulah keyakinan yang masih sampai sekarang dipegang oleh warga masyarakat Banjar dan sekitarnya secara khusus. Budaya !! Sudah Tradisi !!

KODE ETIK JURNALISTIK DAN JURNALISTIK KEPENTINGAN

Harus sekian banyak apalagi dogma, ajaran, panutan jurnalistik yang dijadikan pegangan seorang wartawan ketika menjalankan tugasnya sebagai seorang pencari berita…Sungguh mulia ketika dikatakan bahwa setetes tinta seorang penulis (mungkin termasuk wartawan, he..he..) ditimbang dengan tiap tetes darah syuhada. Artinya, kedudukan wartawan di dalam masyarakat memang tinggi dan memiliki tempat tersendiri. Bahkan wartawan dalam kehidupan bernegara merupakan suatu pilar kuat sebagai supervisi gerak-gerik sendi-sendi bernegara.

Dewasa ini wartawan dengan menggunakan kebebasannya sangat ampuh untuk menjadi moncong politik, lebih-lebih menjelang Pilkada, Pilpres, ataupun Pil-Pil lain (he..he..). Lihat, bagaimana mereka berkoar dengan tulisannya untuk menggolkan salah satu pasangan. Tentu hal ini punya sisi tersendiri sebagai nilai jual mereka (ya..iyalah…)

Perhatikan penggunaan kata, kalimat “Trial by Press” boombastis mereka untuk menarik minat pembeli. Malah terkadang Judul tulisan sengaja dibuat demikian walaupun “isinya” tidak lebih dari “sama dengan atas” (maaf). Perhatikan lagi investigasi dan muatan cover yang tidak seimbang, pemberitaan yang simpang siur tidak mengindahkan norma etika jurnalistik menggunakan kalimat seperti : menurut sumber yang dapat dipercaya, sumber kami didalam menyebutkan bahwa, katanya dan banyak lagi gaya kalimat yang digunakan. Walaupun memang betul tugas wartawan adalah tugas media untuk membuat masyarakat menjadi tahu apa yang terjadi.

Ketika tulisan wartawan dikatakan ditimbang dengan tetesan darah syuhada, tentu kita bertanya, tulisan yang bagaimana yang bisa dikategorikan demikian ?? Apakah semua tulisan wartawan bisa dimasukkan ?? Jawabannya TIDAK !!! Mengapa ?? Pernahkah anda dengar bahwa lebih baik anda menutupi aib saudara anda daripada membuka aibnya ke muka umum ?? Sehingga menjadi bahan pergunjingan, gosip, berita hangat ..Headline news…Bahkan tidak jarang orang-orang tertentu “ditelanjangi, dikuliti” privasinya tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik lagi, tetapi demi Jurnalistik Kepentingan, bukan Kepentingan Jurnalistik ! Contohnya adalah ketika orang yang saya kenal diminta menyediakan dana sejumlah tertentu, kalau tidak, maka berita tentang orang yang bersangkutan akan diturunkan dengan “kekuatan penuh” (gile…coy, yang diminta jumlahnya gak tanggung-tanggung). Mungkin kita bertanya, bagaimana seharusnya ?? Saya bukannya antipati, tetapi paling tidak tulisan ini mewakili aspiratif saya mencermati kejurnalistikan sekarang ini, selama masih dalam koridor yang benar saya turut mendukungnya !

Kalau kita menyimak dengan seksama Kode Etik Jurnalistik, sungguh nyaman, apik untuk dibaca, akan tetapi prakteknya mungkin bertentangan, yah…sudahlah, kembali ke manusianya aja lagi !

Berikut Kode Etik Jurnalistik :


KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.


Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran

Þ Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Þ Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Þ Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Þ Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:

Þ Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

Þ Menghormati hak privasi;

Þ Tidak menyuap;

Þ Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

Þ Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

Þ Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

Þ Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran

Þ Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Þ Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Þ Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Þ Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran

Þ Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Þ Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Þ Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Þ Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Þ Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Þ Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Þ Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Þ Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Þ Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Þ Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Þ Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Þ Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Þ “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Þ Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Þ Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Þ Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Þ Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran

Þ Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Þ Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Þ Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Þ Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Þ Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian Akhir atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Dilakukan oleh Organisasi Wartawan dan atau Perusahaan Pers.

KOMISI INDEPENDEN PEMANTAU PELAYANAN PUBLIK (KIP3) HSS

Pendahuluan

Didasari dengan keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam menuju Tata Kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan unsur masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dibentuklah Komisi Independen Pemantau Pelayanan Publik KIP3) dengan Surat Keputusan Bupati No.349 tahun 2004.

Maksud

Maksud dibentuknya KIP3 di Kabupaten HSS adalah :

ü Memberikan masukan kepada bupati tentang kinerja aparatur daerah dibidang pelayanan umum;

ü Bahan evaluasi kebijakan dalam rangka perbaiakan pelayanan publik.

Tujuan :

ü Agar aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal;

ü Terciptanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah;

ü Sasaran daerah dapat tercapai dengan baik.

Tugas KIP3 :

ü Melaksanakan pemantauan dan monitoring terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan unit kerja dilingkungan Pemkab. HSS;

ü Menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik;

ü Melaksanakan rapat bulanan dalam membahas masalah pelayanan publik yang telah dilaksanakan unit kerja sebagai bahan evaluasi KIP3;

ü Menyampaikan laporan hasil pemantauan oleh masing-masing anggota pada forum rapat KIP3 yang dilaksanakan setengah bulan sekali.

Susunan keanggotaan KIP3 :

Sesuai Surat keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan No :3 tahun 2008, yaitu sebagai berikut :

NO

NAMA

KEDUDUKAN

KECAMATAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

H.soerowo

H.Suriani,SE

Busni

M.Nazarudin

H.Sakarani A

Rakhmadiansyah

M.Amruni

M.Saleh T, BA

M.Djakfar Al Mansur

H.A.W.Syahrani

Drs.Syarifudin

Riduansyah

Abdul Salam

Abab

H. Karnadi D

Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Kandangan

Kandangan

Simpur

Padang Batung

Padang Batung

Angkinang

Sei Raya

Daha Utara

Daha Utara

Daha Selatan

Daha Selatan

Daha Barat

Telaga Langsat

Loksado

Kalumpang

Apabila dalam susunan keanggotaan tersebut ada yang berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya, seperti meninggal dunia, maka akan segera diangkat dan dipilih anggota yang baru dengan persetujuan Bupati.

Older entries »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.